Ajakan dan Renungan Sekaligus
Per tanggal 17 Agustus DJKI telah menerapkan online filing. Terlepas dari kendala teknis yang hingga kini masih ada, ini merupakan kemajuan. Masyarakat kini mempunyai akses yang lebih mudah untuk mengajukan permohonan pendaftaran KI. Bagi profesional di bidang konsultansi KI, hal ini merupakan tantangan. Jasa yang diberikan harus lebih dari sekadar mengajukan permohonan pendaftaran. Masyarakat mengharapkan nilai lebih dari jasa seorang konsultan karena pengajuan permohonan pendaftaran yang kini one click away belaka. Dari sisi operasional, permohonan online ini tentu lebih cost efficient dan environmental friendly karena tidak membutuhkan tetek bengek sebagaimana permohonan pendaftaran konvensional. Tidak perlu lagi menggunting label merek, misalnya. Namun di lain sisi, permohonan pendaftaran online ini menipiskan kemungkinan seseorang menghubungi konsultan untuk mengajukan permohonan pendaftaran. Untuk apa jasa konsultan kalau hanya untuk mengajukan permohonan pendaftaran? ...