Posts

Pelajaran Dari Perlindungan Kekayaan Intelektual GOTO

Image
  Sebagian masyarakat sedang dirundung kekaguman dengan mergernya Tokopedia dan Gojek. Bergabungnya dua kekuatan sebenarnya hal yang wajar dalam bisnis. Ketimbang bertarung, bukankah lebih nikmat berbagi kue? Meski hingar bingar karena nilainya yang dianggap fantastis, hanya sedikit yang membahas langkah strategis apa yang akan dan atau sudah diambil GOTO. Tunggu, ‘sudah’? Iya. Jauh-jauh hari GOTO sudah mengambil langkah untuk mengamankan kekayaan intelektualnya. Tulisan singkat ini akan berbicara tentang 2 pelajaran yang dapat diambil dari GOTO atas upaya perlindungan mereknya. Dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, diketahui bahwa merek GOTO sudah diupayakan untuk didaftarkan oleh pejabat teras Gojek jauh hari sebelum pengumuman merger antara Tokopedia dan Gojek. Merek GOTO di kelas 36 (jasa-jasa keuangan) dengan nomor permohonan JID2021015582 diajukan pada tanggal 5 Mar et 2021 atas nama Raditya Kosasih – orang penting di...

IP Due Diligence in Collaboration Agreements

Image
Collaboration with business partners or even competitors is becoming more and more common. When two or more parties agree to cooperate in creating or developing new products, the need arises for an agreement that includes arrangements related to intellectual property.    One aspect of intellectual property that must be considered when you are about to enter into a cooperation agreement with another party is IP due diligence. In particular, an agreement in this context is an agreement between two or more parties to develop a product, process, or conduct research for innovations.    In the above-said collaboration, the parties will bring with them their intellectual property which is significant for cooperation. Because of this, due diligence on the intellectual property of the party you are working with is crucial. With IP due diligence you will find out whether a party has the right to exploit the intellectual property which it claims to have. With IP due diligence y...

Definisi Merek

Image
    Beberapa tulisan kami telah berbicara mengenai merek. Tapi sebenarnya, apa ya merek itu? Sudah pernah dengar definisi merek menurut Undang-Undang yang berlaku? Belum? Berikut ini definisi merek menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek: Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Njlimet ya? Nah, untuk memudahkan pemahaman, secara singkat dapat dikatakan bahwa merek adalah identitas. Identitas ini digunakan untuk membedakan satu barang/jasa dengan barang/jasa lainnya dalam perdagangan. Itu saja dulu. Nah, yang dipakai sebagai identitas itu bisa bermacam-macam. Bisa berw...

MEREK TIDAK BISA DIPATENKAN

Image
Hingga hari ini masih banyak orang menggunakan istilah mematenkan merek atau menyebut bahwa suatu merek telah dipatenkan. Jelas, hal ini adalah kekeliruan. Kenapa? Karena merek tidak dilindungi dengan dipatenkan. Merek dilindungi dengan didaftarkan di Kementrian Hukum dan HAM. Sedangkan kekayaan intelektual yang perlindungannya dengan dipatenkan atau diberi paten adalah invensi di bidang teknologi. Kekeliruan ini banyak sebabnya. Salah satunya kata paten ini telah dimaknai sebagai keren dan/atau terlindungi dari jaman dulu. Di daerah Medan raya, kata ini adalah kata sifat yang dipakai untuk menggambarkan bahwa suatu hal adalah membuat kagum. Kekeliruan ini kemudian seolah dilegitimasi oleh kuli tinta di negara +62. Alih-alih menggunakan istilah yang tepat, lebih sering kita temui jurnalis menggunakan istilah paten untuk perlindungan terhadap merek. Seusai membaca tulisan pendek ini, semoga pembaca budiman tidak lagi keliru. Merek tidak dapat dipatenkan. Merek dilindungi dengan did...

Tampilan Baru PDKI

Image
Sekadar catatan pendek. Hari ini 7 Januari 2021, tampilan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik Dirjen Kekayaan Intelektual (PDKI) berubah. Tampilannya lebih manis dan relatif lebih menyenangkan visual daripada yang sebelumnya. Tapi sayang banyak fungsi yang hilang dan ini menimbulkan kerepotan saat melaksanakan penelusuran. Pengguna dapat terjebak pada hasil penelusuran yang berpotensi menyesatkan. Enforcemark berharap tampilan ini masih versi beta dan dapat segera disempurnakan. Anda yang memiliki kepentingan penelusuran Kekayaan Intelektual dapat menghubungi Enforcemark. Kami tahu jalan keluar dari masalah tersebab pembaruan PDKI. Dijamin halal! Kami, Enforcemark, adalah konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Enforcemark dipimpin oleh Muchamad Arif R, SS, SH konsultan dan pengacara Kekayaan Intelektual yang telah berpraktek sejak 2010. Advis kami didasarkan pada kebutuhan bisnis klien dalam kacamata regulasi yang ada. Informas...

Merek COVID

Image
Tahun 2020 meninggalkan catatan menarik atas permohonan pendaftaran merek. Wabah COVID-19 rupanya membuat sebagian kecil orang berupaya mendaftarkan kata atau frase yang punya kaitan erat dengan wabah termaksud sebagai suatu merek. Berikut ini beberapa permohonan pendaftaran merek-merek dengan kata yang punya kaitan erat dengan wabah COVID-19: Corona Virus 19 COVID COVID-19 Patut dicatat bahwa beberapa permohonan pendaftaran merek dengan elemen kata terkait wabah tersebut telah ditolak oleh Pemeriksa Merek di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Penyebabnya karena dimohonkan untuk melindungi jenis barang yang memiliki kaitan erat dengan merek itu sendiri (melanggar pasal 20 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis). Misalnya merek CORONA VIRUS 19 No. Permohonan DID2020021151 atas nama PT.Gudang Garam Tbk yang diajukan untuk jenis barang masker medis. Sementara itu merek-merek lainnya masih dalam tahap pemeriksaan. ...