Definisi Merek
Beberapa tulisan kami telah berbicara mengenai merek. Tapi sebenarnya, apa ya merek itu?
Sudah pernah
dengar definisi merek menurut Undang-Undang yang berlaku? Belum? Berikut ini
definisi merek menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek:
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara
grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam
bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau
kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang
dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan
perdagangan barang dan/atau jasa.
Njlimet ya? Nah, untuk memudahkan pemahaman, secara singkat dapat dikatakan
bahwa merek adalah identitas. Identitas ini digunakan untuk membedakan satu
barang/jasa dengan barang/jasa lainnya dalam perdagangan. Itu saja dulu. Nah,
yang dipakai sebagai identitas itu bisa bermacam-macam. Bisa
berwujud gambar, kata, logo, warna, angka, huruf, hologram, suara dan gabungan atau
kombinasi darinya. Definisi merek dalam undang-undang mengharuskan agar aneka
perwujudan merek tersebut bisa diwujudkan secara grafis. Keharusan ini
memudahkan negara dalam memenuhi aspek formal dalam perlindungan merek.
Dalam tulisan berikutnya, kami akan membahas mengenai merek-merek yang seperti apa yang dapat didaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Kami, Enforcemark, adalah konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Enforcemark dipimpin oleh Muchamad Arif R, SS, SH konsultan dan pengacara Kekayaan Intelektual yang telah berpraktek sejak 2010. Advis kami didasarkan pada kebutuhan bisnis klien dalam kacamata regulasi yang ada. Informasi mengenai kami dapat dilihat di www.enforcemark.com
ENFORCEMARK
Alamat : The Address@Cibubur, Cluster
Platinum, Blok BB No.35, Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat, 16456
Email : office@enforcemark.com
Telp & Whatsapp : 0813-8020-4656
Comments
Post a Comment