Definisi Merek

 

 


Beberapa tulisan kami telah berbicara mengenai merek. Tapi sebenarnya, apa ya merek itu?

Sudah pernah dengar definisi merek menurut Undang-Undang yang berlaku? Belum? Berikut ini definisi merek menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek:

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Njlimet ya? Nah, untuk memudahkan pemahaman, secara singkat dapat dikatakan bahwa merek adalah identitas. Identitas ini digunakan untuk membedakan satu barang/jasa dengan barang/jasa lainnya dalam perdagangan. Itu saja dulu. Nah, yang dipakai sebagai identitas itu bisa bermacam-macam. Bisa berwujud gambar, kata, logo, warna, angka, huruf, hologram, suara dan gabungan atau kombinasi darinya. Definisi merek dalam undang-undang mengharuskan agar aneka perwujudan merek tersebut bisa diwujudkan secara grafis. Keharusan ini memudahkan negara dalam memenuhi aspek formal dalam perlindungan merek.  

Dalam tulisan berikutnya, kami akan membahas mengenai merek-merek yang seperti apa yang dapat didaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Kami, Enforcemark, adalah konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Enforcemark dipimpin oleh Muchamad Arif R, SS, SH konsultan dan pengacara Kekayaan Intelektual yang telah berpraktek sejak 2010. Advis kami didasarkan pada kebutuhan bisnis klien dalam kacamata regulasi yang ada. Informasi mengenai kami dapat dilihat di www.enforcemark.com

ENFORCEMARK
Alamat  : The Address@Cibubur, Cluster Platinum, Blok BB No.35, Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat, 16456
Email : office@enforcemark.com
Telp & Whatsapp : 0813-8020-4656

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Indonesia Keluar Dari PWL

Trademark Protection in Indonesia: Don't Let Someone Else Steal Your Thunder!

E-court for commercial matters and intellectual property