Merek COVID
Tahun 2020 meninggalkan catatan menarik atas permohonan pendaftaran merek. Wabah COVID-19 rupanya membuat sebagian kecil orang berupaya mendaftarkan kata atau frase yang punya kaitan erat dengan wabah termaksud sebagai suatu merek. Berikut ini beberapa permohonan pendaftaran merek-merek dengan kata yang punya kaitan erat dengan wabah COVID-19:
Corona
Virus 19
COVID
COVID-19
Patut dicatat bahwa beberapa permohonan pendaftaran merek dengan elemen kata terkait wabah tersebut telah ditolak oleh Pemeriksa Merek di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Penyebabnya karena dimohonkan untuk melindungi jenis barang yang memiliki kaitan erat dengan merek itu sendiri (melanggar pasal 20 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis). Misalnya merek CORONA VIRUS 19 No. Permohonan DID2020021151 atas nama PT.Gudang Garam Tbk yang diajukan untuk jenis barang masker medis. Sementara itu merek-merek lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.
Cukup menarik untuk digali motif diajukannya permohonan pendaftaran merek untuk kata-kata atau frase terkait wabah COVID-19. Misalnya merek COVID-19 yang digunakan seorang pemohon untuk jenis barang pakaian (No. Permohonan DID2020047517). Apakah pemohon sungguh-sungguh berharap akan banyak orang yang merasa keren atau setidaknya nyaman dengan pakaian bermerek suatu wabah? Pertanyaan yang serupa untuk pemohon yang mengajukan permohonan pendaftaran merek COVID untuk jenis barang kosmetik (No. Permohonan DID2020013328).
Dalam tahap pemeriksaan, Pemeriksa di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dapat menolak merek-merek tersebut karena bertentangan dengan moralitas. Kata-kata yang secara harfiah dan maknawi lengket dengan wabah COVID-19 bisa dipandang tidak pantas dijadikan identitas barang dan/atau jasa, setidaknya pada dewasa ini, saat dimana banyak yang harus menanggung derita akibat pageblug COVID-19 dan bahkan harus mangkat karenanya.
Kami berpandangan kata-kata seperti COVID telah memiliki arti khusus dan dimaknai tersendiri oleh publik sehingga agak sukar untuk dapat disandangi fungsi identitas positif sebagaimana kata-kata umum lainnya yang dapat dijadikan merek. Sehingga kalaupun lolos pemeriksaan, suatu merek yang berkonotasi dengan wabah tampaknya tidak akan memberi dampak positif yang berkelanjutan bagi bisnis pemilik merek.
Kami, Enforcemark, adalah konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Enforcemark dipimpin oleh Muchamad Arif R, SS, SH konsultan dan pengacara Kekayaan Intelektual yang telah berpraktek sejak 2010. Advis kami didasarkan pada kebutuhan bisnis klien dalam kacamata regulasi yang ada. Informasi mengenai kami dapat dilihat di www.enforcemark.com
ENFORCEMARK
Alamat : The Address@Cibubur, Cluster Platinum, Blok BB No.35,
Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jawa Barat, 16456
Email : office@enforcemark.com
Telp & Whatsapp :
0813-8020-4656
Comments
Post a Comment