Berita Baik dari UU Cipta Kerja

 


Ada berita baik dari Rancangan UU Cipta Kerja yang telah disahkan kemarin 5 Oktober 2020! Dari kacamata perlindungan merek, spesifik pada proses permohonan pendaftaran merek, ada hal positif yang bisa kita sambut. Satu diantaranya adalah perihal perlindungan merek telah dimasukkan dalam rancangan UU Cipta Kerja (well, setidak-tidaknya dalam salinan rancangan yang kami terima saat itu tidak ada indikasi bahwa perlindungan merek akan menjadi salah satu pokok dalam UU Cipta Kerja). Selain itu, Rancangan UU Cipta Kerja yang  telah disahkan telah lebih lugas dalam menentukan masa pemeriksaan substantif permohonan pendaftaran merek dan bahkan memangkasnya.

Jika pada kesempatan lalu Enforcemark membahas omnibus law dalam kaitan paten, kini perkenankan kami sedikit mengulas isi Rancangan UU Cipta Kerja yang telah disahkan kemarin dalam kaitan perlindungan merek. Berikut ini kami sampaikan tabel yang menunjukkan perubahan pasal-pasal 20, 23 (dan konon 25) Undang-Undang No. 20 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

 

UU No. 20 Tahun 2020

UU Omnibus Law

Pasal 20

Merek tidak dapat didaftar jika:

a. bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa

yang diproduksi;

e. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau

f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

 

Pasal 20

Merek tidak dapat didaftar jika:

a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

e. tidak memiliki daya pembeda;

f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau

g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Pada pasal 20 huruf d, nampak penambahan frase jasa yang diproduksi. Penambahan frase jasa yang diproduksi memperjelas cakupan persyaratan dalam butir d ini.

 

UU Cipta kerja juga menambahkan merek apa yang tidak dapat terdaftar. Penambahan persyaratan untuk merek yang tidak dapat didaftar yakni jika suatu merek mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
Tampaknya penambahan syarat ini merupakan antisipasi terhadap permohonan pendaftaran merek 3 dimensi dan dimaksudkan mencegah didaftarkannya bentuk-bentuk fungsional dalam merek 3 dimensi.

  

Pasal 23

(1) Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Permohonan pendaftaran Merek.

(2) Segala keberatan dan/atau sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

(4) Dalam hal terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

(5) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari.

 

(6) Dalam hal diperlukan untuk melakukan pemeriksaan substantif, dapat ditetapkan tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa.

 

(7) Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat dianggap sama dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa, dengan persetujuan Menteri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 23

(1) Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Permohonan pendaftaran Merek.

(2) Segala keberatan dan atau sanggahan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 16 dan Pasal 17 menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

 

(4) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

 

(5) Dalam hal terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

(6) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari.

(7) Dalam hal diperlukan untuk melakukan pemeriksaan substantif, dapat ditetapkan tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa.

(8) Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tenaga ahli perneriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat dianggap sama dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa, dengan Persetujuan Menteri.

 

Pemeriksaan Substantif secara lugas dinyatakan dilaksanakan sejak tanggal berakhirnya pengumuman. Dalam UU No. 20 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemeriksaan substantif ditentukan untuk dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah pengumuman berakhir.

Dalam UU No. 20 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran merek diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) hari baik dengan ada atau tidaknya keberatan.  

Kini,  lama masa pemeriksaan tergantung pada ada atau tidaknya keberatan terhadap suatu permohonan pendaftaran merek. Tanpa keberatan, Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Sedangkan jika ada keberatan, maka masa pemeriksaan akan memakan waktu 90 hari.  

 

Pasal 25

(1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar.

(2) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;

b. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan melalui Kuasa;

c. Tanggal Penerimaan;

d. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;

e. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin;

f. nomor dan tanggal pendaftaran;

g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan

h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.

Pasal 25

(1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar;

(2) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;

b. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan melalui Kuasa;

c. Tanggal Penerimaan;

d. nama negara dan Tanggal Penerimaan pemohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;

e. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin;

f. nomor dan tanggal pendaftaran;

g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan

h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.

 

Meski dinyatakan ada perubahan, pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, pada salinan yang kami terima tidak tampak demikian.

 

Tentu kita berharap perubahan positif dalam UU Cipta Kerja terkait proses permohonan pendaftaran merek ini dapat dipraktekan. Harapan ini terdengar naif menilik praktek permohonan pendaftaran merek selama ini, dimana proses permohonan pendaftaran merek dapat makan waktu lebih dari 24 bulan meski Undang-Undang telah menentukan masa yang lebih cepat dari itu. Meski demikian, kinerja Direktorat Merek dan Indikasi Geografis tetap patut mendapat apresiasi. Penyelesaian proses permohonan pendaftaran merek di bawah Undang-Undang No. 20 Tentang Merek dan Indikasi Geografis lebih cepat dibandingkan di bawah Undang-Undang pendahulunya dan kita berharap dengan UU Cipta Kerja in proses terdaftarnya suatu merek menjadi lebih cepat lagi.

Comments

Popular posts from this blog

Indonesia Keluar Dari PWL

Trademark Protection in Indonesia: Don't Let Someone Else Steal Your Thunder!

E-court for commercial matters and intellectual property