OMNIBUS LAW: Penghapusan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Dalam upayanya menciptakan iklim investasi yang sejuk, Pemerintah Indonesia merancang
penghapusan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dalam
Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja atau populer disebut Omnibus Law. Draft
rancangan diterima oleh parlemen 12 Februari 2020.
Sama seperti
keberadaannya, rencana penghapusannya menimbulkan kontroversi. Pasal 20 ini
dibuat untuk memaksa pemegang paten
untuk menggunakan patennya di Indonesia sehingga bisa tercipta lapangan kerja
dan alih teknologi. Di atas kertas, ini tentu niat yang mulia. Tapi pada
prakteknya pasal 20 ini sulit diimplementasikan karena menyangkut penguasaan
teknologi, sumber daya manusia, perhitungan investasi yang rumit dan lain
sebagainya.
Pada Juli 2018, terbit Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten (Permen 15). Secara khusus peraturan ini memungkinkan penundaan pelaksanaan paten hingga 5 tahun. Namun, Permen 15 rupanya belum memuaskan kalangan industri yang memproduksi barang-barang canggih atau dengan proses rumit – contohnya produsen barang-barang elektronik untuk telekomunikasi.
Ini bukan sekadar
urusan remeh. Pada 20 Februari 2019, Menteri Hukum dan HAM dan Direktur
Jenderal Kekayaan Intelektual didatangi
oleh Duta Besar Amerika Serikat yang meminta agar Pemerintah bisa lentur dengan
Pasal 20. Pada penjelasannya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Yasonna H. Laoly didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy
Harris menyampaikan bahwa
Permen 15 sudah akomodatif buat mereka yang belum bisa melaksanakan patennya.
Pada akhirnya tekanan
terhadap Pemerintah dapat juga membelokkan kemudi...
Dihapusnya pasal 20 ini diharapkan mampu membantu menciptakan peluang
investasi yang lebih baik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto menyampaikan bahwa industri
farmasi adalah yang paling dikerdilkan peluang investasinya dengan pasal 20.
Kita berharap agar dengan penghapusan pasal 20 ini yang sebaliknya terjadi.
Kita berharap agar dengan penghapusan pasal 20 ini yang sebaliknya terjadi.
Comments
Post a Comment