OMNIBUS LAW: Penghapusan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten


Dalam upayanya menciptakan iklim investasi yang sejuk, Pemerintah Indonesia merancang penghapusan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja atau populer disebut Omnibus Law. Draft rancangan diterima oleh parlemen 12 Februari 2020.



Sama seperti keberadaannya, rencana penghapusannya menimbulkan kontroversi. Pasal 20 ini dibuat untuk memaksa pemegang  paten untuk menggunakan patennya di Indonesia sehingga bisa tercipta lapangan kerja dan alih teknologi. Di atas kertas, ini tentu niat yang mulia. Tapi pada prakteknya pasal 20 ini sulit diimplementasikan karena menyangkut penguasaan teknologi, sumber daya manusia, perhitungan investasi yang rumit dan lain sebagainya.

Pada Juli 2018, terbit Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten (Permen 15). Secara khusus peraturan ini memungkinkan penundaan pelaksanaan paten hingga 5 tahun. Namun, Permen 15 rupanya belum memuaskan kalangan industri yang memproduksi barang-barang canggih atau dengan proses rumit – contohnya produsen barang-barang elektronik untuk telekomunikasi.
Ini bukan sekadar urusan remeh. Pada 20 Februari 2019, Menteri Hukum dan HAM dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual didatangi oleh Duta Besar Amerika Serikat yang meminta agar Pemerintah bisa lentur dengan Pasal 20. Pada penjelasannya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris menyampaikan bahwa Permen 15 sudah akomodatif buat mereka yang belum bisa melaksanakan patennya. 

Pada akhirnya tekanan terhadap Pemerintah dapat juga membelokkan kemudi...

Dihapusnya pasal 20 ini diharapkan mampu membantu menciptakan peluang investasi yang lebih baik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa industri farmasi adalah yang paling dikerdilkan peluang investasinya dengan pasal 20.
Kita berharap agar dengan penghapusan pasal 20 ini yang sebaliknya terjadi.

Comments

Popular posts from this blog

Indonesia Keluar Dari PWL

Trademark Protection in Indonesia: Don't Let Someone Else Steal Your Thunder!

E-court for commercial matters and intellectual property