BELAJAR DARI KASUS AYAM GEPREK


Beberapa waktu yang lalu ramai diberitakan putusan Mahkamah Agung atas sengketa merek BENSU. Ribut-ribut ini bermula dengan upaya hukum Ruben Onsu membatalkan merek-merek dengan unsur kata BENSU atas nama PT. Ayam Geprek Benny Sujono. Dalam gugatannya, Ruben menyatakan bahwa BENSU adalah singkatan dari namanya Ruben Onsu dan bahwa dialah pemilik pertama dan sah dari merek BENSU. Dalam tangkisannya, PT. Ayam Geprek Benny Sujono menyatakan bahwa BENSU merupakan singkatan dari Benny Sujono juga bahwa Ruben mengajukan permohonan pendaftaran dengan merek-merek BENSU dilandasi iktikad tidak baik. PT. Ayam Geprek Benny Sujono menggugat balik merek-merek BENSU milik Ruben untuk dibatalkan. Pada akhirnya, Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Niaga yang berkeputusan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi untuk membatalkan merek-merek dengan unsur kata BENSU milik Ruben.

Sudah  banyak berita terkait hal ini. Tentu dari berbagai sudut dan dengan berbagai bumbu agar kian sedap. Tapi sepertinya masih sedikit yang menilik pelajaran yang bisa kita petik dari kasus itu. Nahhh, dari perspektif perlindungan merek dan kekayaan intelektual secara umum, berikut ini beberapa pelajaran yang bisa diambil.

Asas first to file
Dalam gugatannya Ruben menyatakan bahwa dia adalah pemilik yang sah atas merek BENSU karena dialah yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek BENSU Daftar No. IDM000622427.
Apa sih asas first to file itu?
Jadi begini, Indonesia itu menganut asas first to file yang artinya pendaftar merek yang pertamalah yang dianggap sebagai pemilik sah merek. Harus dicatat bahwa asas ini tidak boleh didasari oleh iktikad tidak baik dari pemilik atau pemohon pendaftaran mereknya.  

Iktikad tidak baik
Dalam putusannya, Mahkamah Agung mendukung putusan hakim di Pengadilan Niaga yang berpendapat bahwa Ruben mengajukan permohonan pendaftaran merek-merek dengan unsur kata BENSU dengan iktikad tidak baik. Apa itu iktikad tidak baik?
Mudahnya, iktikad tidak baik itu adalah keinginan atau niatan pemilik atau pemohon pendaftaran merek untuk meniru, menjiplak merek orang lain, atau membonceng merek pihak lain demi kepentingan usahanya, bersaing secara curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. 

Persamaan pada pokoknya
Merek-merek yang disengketakan memiliki persamaan pada pokoknya. Apa sih maksud persamaan pada pokoknya?
Persamaan pada pokoknya adalah kemiripan unsur-unsur dominan suatu merek dengan merek lain yang menimbulkan kesan adanya persamaan baik dalam pengucapan, penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek-merek tersebut.

Nama orang terkenal
Dalam gugatannya, Ruben menyatakan bahwa merek-merek dengan unsur kata BENSU atas nama  PT. Ayam Geprek Benny Sujono merupakan singkatan dari namanya. Dalil ini dijawab bahwa BENSU merupakan singkatan dari Benny Sujono. Dalil Ruben juga ditangkis oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sebagai klaim sepihak. Sepertinya Pengadilan tidak akan mudah memberikan status atau mendukung klaim keterkenalan seseorang. Dalam teknis pembuktian, klaim keterkenalan ini mestinya didukung dengan berbagai bukti pendukung. Patut pula dicermati bahwa makna orang terkenal dalam Undang-Undang Merek adalah mereka yang secara umum dikenal masyarakat telah memberikan sumbangsih atau dampak positif bagi kehidupan publik. Sekadar MC atau komedian, meski mungkin telah membantu mengkatrol rating suatu stasiun TV, mungkin belum bisa masuk ke dalam kriteria ini.

Perjanjian terkait HKI
Dari jawaban Tergugat, dapat diketahui bahwa pada awalnya Ruben adalah brand ambassador atau duta promosi merek I AM GEPREK BENSU. Di kemudian hari, Ruben berupaya mengamankan merek BENSU. Maka disinilah pentingnya rambu-rambu yang jelas tatkala kita bekerja sama dengan pihak lain terkhusus menyangkut promosi, penggunaan dan pengembangan kekayaan intelektual kita termasuk Merek. Tanpa batasan yang jelas dan tegas, pihak yang kita ajak mengembangkan merek kita bisa berbalik arah dan merugikan bisnis kita.

Rahasia dagang
Salah satu poin yang disampaikan oleh lawan Ruben adalah bahwa Ruben telah meminta agar karyawannya ditempatkan di bagian dapur dengan tujuan untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan. Poin selanjutnya menyebutkan bahwa Ruben menarik kembali karyawannya tersebut dan selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2017 Penggugat (Ruben) membuka usaha bisnis makanan merek “GEPREK BENSU” yang baik jenis makanan dan/maupun penataan ataupun dekorasi ruangan serta sistem kerjanya sama dengan Tergugat.

Bagaimana cara mencegah yang seperti ini?
Dalam upaya perlindungan HKI yang optimal, pengusaha mesti memahami dulu nilai dari informasi yang digunakan dalam usahanya. Mari berandai-andai.  Jika ada suatu informasi jatuh ke pihak kompetitor dan itu menyebabkan kerugian maka dapat dipastikan bahwa informasi tersebut adalah informasi yang berharga. Informasi semacam ini yang dapat digolongkan sebagai rahasia dagang dan dapat dilindungi.

Caranya bagaimana? Ini membutuhkan bahasan terpisah dan semoga saya diberikan kesempatan oleh Allah untuk menjelaskannya kepada pembaca.

Comments

Popular posts from this blog

Trademark Protection in Indonesia: Don't Let Someone Else Steal Your Thunder!

E-court for commercial matters and intellectual property

The Role of IP Consultant in Indonesia