BELAJAR DARI KASUS AYAM GEPREK

Beberapa waktu yang lalu ramai diberitakan putusan Mahkamah Agung atas sengketa merek BENSU. Ribut-ribut ini bermula dengan upaya hukum Ruben Onsu membatalkan merek-merek dengan unsur kata BENSU atas nama PT. Ayam Geprek Benny Sujono. Dalam gugatannya, Ruben menyatakan bahwa BENSU adalah singkatan dari namanya Ruben Onsu dan bahwa dialah pemilik pertama dan sah dari merek BENSU. Dalam tangkisannya, PT. Ayam Geprek Benny Sujono menyatakan bahwa BENSU merupakan singkatan dari Benny Sujono juga bahwa Ruben mengajukan permohonan pendaftaran dengan merek-merek BENSU dilandasi iktikad tidak baik. PT. Ayam Geprek Benny Sujono menggugat balik merek-merek BENSU milik Ruben untuk dibatalkan. Pada akhirnya, Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Niaga yang berkeputusan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi untuk membatalkan merek-merek dengan unsur kata BENSU milik Ruben. Sudah banyak berita terkait hal ini. Tentu dari berbagai sudut dan dengan berbagai bumbu agar kian sedap. Tapi se...