OMNIBUS LAW: Penghapusan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Dalam upayanya menciptakan iklim investasi yang sejuk, Pemerintah Indonesia merancang penghapusan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja atau populer disebut Omnibus Law. Draft rancangan diterima oleh parlemen 12 Februari 2020. Sama seperti keberadaannya, rencana penghapusannya menimbulkan kontroversi. Pasal 20 ini dibuat untuk memaksa pemegang paten untuk menggunakan patennya di Indonesia sehingga bisa tercipta lapangan kerja dan alih teknologi. Di atas kertas, ini tentu niat yang mulia. Tapi pada prakteknya pasal 20 ini sulit diimplementasikan karena menyangkut penguasaan teknologi, sumber daya manusia, perhitungan investasi yang rumit dan lain sebagainya. Pada Juli 2018, terbit Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten (Permen 15). Secara khusus peraturan ini memungkinkan penundaan pelaksanaan paten hingga...