Posts

Showing posts from February, 2021

MEREK TIDAK BISA DIPATENKAN

Image
Hingga hari ini masih banyak orang menggunakan istilah mematenkan merek atau menyebut bahwa suatu merek telah dipatenkan. Jelas, hal ini adalah kekeliruan. Kenapa? Karena merek tidak dilindungi dengan dipatenkan. Merek dilindungi dengan didaftarkan di Kementrian Hukum dan HAM. Sedangkan kekayaan intelektual yang perlindungannya dengan dipatenkan atau diberi paten adalah invensi di bidang teknologi. Kekeliruan ini banyak sebabnya. Salah satunya kata paten ini telah dimaknai sebagai keren dan/atau terlindungi dari jaman dulu. Di daerah Medan raya, kata ini adalah kata sifat yang dipakai untuk menggambarkan bahwa suatu hal adalah membuat kagum. Kekeliruan ini kemudian seolah dilegitimasi oleh kuli tinta di negara +62. Alih-alih menggunakan istilah yang tepat, lebih sering kita temui jurnalis menggunakan istilah paten untuk perlindungan terhadap merek. Seusai membaca tulisan pendek ini, semoga pembaca budiman tidak lagi keliru. Merek tidak dapat dipatenkan. Merek dilindungi dengan did...